Tanya-Jawab Seputar Puasa Ramadhan
Sekapur Sirih
Bulan Ramadhan adalah bulan agung yang didalamnya banyak limpahan rahmat Allah dan anugerah bagi hamba-Nya yang senantiasa bermunajat pada Rabb-nya. Di bulan suci Ramadhan, Allah mewajibkan umat muslim untuk berpuasa agar senantiasa bertakwa kepada-Nya dalam setiap masa sebagaimana orang-orang terdahulu melakukan kewajiban puasa.Dalam puasa Ramadhan, sering kali kita menjumpai hal-hal yang berkaitan dengan puasa dalam keseharian dan kita masih bertanya-tanya ihwal hukum hal-hal tersebut sehingga kita ragu untuk melakukan atau meninggalkannya.
Ya, terkadang pertanyaan yang ada dibenak kita tidak pantas dijawab oleh sembarang orang kecuali seorang alim ahlul ilmi yang mumpuni dibidangnya. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah An-Nahl ayat 43 :
﴿فَسْئَلُوا أَهْلَ
الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ﴾
“Bertanyalah kamu sekalian kepada orang
yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Dalam perjalanan saya sebagai tholabul ilmi, mengisi kesenggangan waktu liburan dengan hal-hal bermanfaat adalah sesuatu yang diinginkan. Dalam hal ini, saya mencoba merangkum tanya-jawab seputar puasa Ramadhan dengan Syekh Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam –Mufti Mesir saat ini. Atas keterbatasan ilmu yang saya miliki, hanya dengan terjemahan dari majalah bulanan Al-Azhar, saya menyalurkan apa yang saya mampu, tentu seutuh-utuhnya ilmu hanyalah milik Allah SWT semata. Semoga dengan tulisan terjemahan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tanya-Jawab
Seputar Ramadhan Bersama Syeikh Syauqi Allam
1.
T:
Kapan puasa itu menjadi fardu bagi seorang pemuda? Dan berapa umur yang
disyariatkan untuk berpuasa bagi laki-dan perempuan?
J: Puasa salah satu dari lima rukun Islam sebagaimana hadis Nabi
:
بني الإسلام على
خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج
البيت وصوم رمضان
Dalam
hadis ini rukun Islam yang lima adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim,
baik laki-laki maupun perempuan, apabila telah mencapai baligh untuk
melaksanakan kewajiban rukun Islam tersebut, yang mana salah satunya adalah
puasa Ramadhan. Bagi seorang pemuda, baligh ditandai dengan ihtilam (mimpi
basah) dan bagi seorang pemudi ketika telah tampak haid. Apabila belum mencapai
baligh di antara keduanya dengan indikasi tersebut, maka batas minimal bagi
mereka melakukan kewajiban puasa Ramadhan adalah ketika usia telah beranjak 15
tahun.
2.
T:
Apa hukum makan dan minum setelah terbitnya fajar tanpa mengetahui terbitnya
fajar?
J: Tidak sah puasanya. Maka baginya Qada’ dan menahan
puasanya sepanjang hari itu. Karena itu salah satu larangan puasa.
3.
T:
Apa hukum menyegarkan badan dengan air selama puasa?
J: Menyegarkan badan dengan air—baik itu mandi atau mengalirkan
air ke badannya untuk menghindari panasnya hari ketika berpuasa—boleh dan tidak
merusak puasa seseorang; diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwasannya Nabi Saw
bersabda:
عن عَائِشَةَ وأم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَما أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يُدركه الفجروهوجُنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
“Rasulullah SAW sungguh pernah memasuki
waktu fajar pada bulan Ramadhan sementara beliau dalam keadaan junub bukan
karena mimpi, maka beliau kemudian mandi dan berpuasa.” (HR Muslim, dari Aisyah).
قال أنس إِنَّ لِي أَبْزَنَ
أَتَقَحَّمُ فِيهِ وَأَنَا صَائِمٌ
.
“Saya memiliki abzan yang
saya masuki, ketika saya berpuasa.”
Abzan: kolam
atau berkaitan dengan mandi.
Bagi orang yang berpuasa
hendaknya senantiasa menjaga diri agar tidak kemasukan air dari keringnya mulut
ataupun hidung. Apabila didapati masuknya air kedalam tubuhnya melalui
pori-pori kulit, maka itu tidak berpengaruh. Karena orang yang berbuka puasa
akan memasukkan sesuatu dibagian badan yang terbuka seperti mulut dengan benar-benar
terasa.
4.
T: Apa hukum
memakai wangi-wangian pada siang hari di waktu Ramadhan?
J:
Wangian-wangian pada siang hari di bulan Ramadhan tidak merusak puasa.
5.
T: Kita
melakukan perjalanan udara dengan pesawat dari Mesir menuju Kanada, dan pesawat
take off pada pukul 1 siang, perjalanan itu membutuhkan 11 jam. Dan di saat
itu kami dalam keadaan puasa. Lalu yang menjadikan problem bagi kita, akankah
berbuka waktu Mesir sedangkan matahari masih sangat terang benderang dan tidak
terbenam hingga kami sampai diakhir perjalanan yaitu di kananda atau setelah 11
jam perjalanan. Bagaimana pendapat Duktur dalam hal ini?
J: Bagi
orang yang melakukan puasa di udara hendaknya berbuka ketika matahari telah
terbenam, yaitu ketika benar-benar melihat dengan kedua matanya matahari hilang
kembali keperaduannya secara penuh, dan tidak berbuka dengan waktu negerinya. Apabila
sulit baginya akan keadaan tersebut, maka baginya membatalkan puasa, karena
kesukaran yang ia dapati dan menggantinya di hari selain Ramadhan.
6.
T: Apa
hukum orang yang salah mengira terbit fajar dan terbenamnya matahari dalam
puasa?
J: Orang
yang memakan makanan setelah fajar tetapi dia mengira bahwa fajar belum terbit
ataupun orang yang memakan makanan sebelum terbenamnya matahari dan dia mengira
bahwa matahri telah terbit, lalu setelah selang waktu ia mengetahui bahwa yang
dilakukannya salah maka baginya qadha. Sebagaimana merujuk pendapat
banyak ahli fuqaha. Karena sesuatu tidak dikatakan dengan kiraan yang
jelas salahnya.
7.
T: Orang
bangun tidur dalam kondisi junub pada siang bolong di Ramadhan?
J: Bagi
orang yang berpuasa yang mendapati hal ini, baginya mandi dan sah puasanya.
8.
T: Apa hukum
shalat tarawih secara syar’i pada bulan Ramdhan?
J: Shalawat
tarawih yaitu shalat untuk menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan.
Mengerjakan tarawih sunah hukumnya bagi muslim dan muslimah setelah mendirikan
shalat Isya. Rasulullah Saw bersabda.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَه ماتقدّم من ذنبه
Dari Abu
Hurairah r.a Nabi Muhammad Saw bersabda : “Barangsiapa yang mengerjakan sholat
pada malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu”.
9.
T: Apa
yang diminta dari seorang muslim di sepuluh hari terkhir bulan Ramadhan?
J:
Dianjurkan bagi seorang muslim mengikuti sunah Rasulullah Saw pada sepuluh
terakhir dari bulan Ramadhan, sebagaimana Nabi pada malam Ramadhan lebih meningkatkan
perhatian akan Ramadhan dengan terus menerus menghidupkan malam-malam Ramadhannya
juga membangunkan keluarganya, maka begitu juga bagi seorang muslim lebih bersungguh
lagi dalam ibadahnya dan menuntut keluarganya hingga benar-benar dapat
merasakan keagungan bulan ini. Dan tentu tidak mengharamkan bagi dirinya untuk
mendirikan liailatul Qadr yang mana lebih baik dari seribu bulan.
10.
T: Apakah
memakai obat tetes mata saat sedang berpuasa membatalkan puasa?
J:
Menurut madzhab Imam Malik bahwa setiap sesuatu yang masuk dari mulut lalu
sampai ke tenggorokan juga sesuatu yang berlubang maka batal puasanya.
Dan menurut Imam Abu Hanifah setiap sesuatu
dari luar yang masuk ke dalam sesuatu yang berlubang maka merusak puasa
seseorang walau sebutir debu atau batu kerikil atau sebuah biji. Contoh dari
hal tersebut kalaupun lubang disekitar bagian kepala seperti telinga dengan
meneteskan sesuatu.
Dan menurut madzhab Syafi’i bahwa sesuatu yang masuk dengan tetesan
melalui mata lalu mencapai perut tidak membatalkan puasa.
11. T: Apa hukum
memakai obat tetesan di hidung dan telinga?
J: Memakai
obat tetesan di hidung dan di telinga dapat merusak puasanya seseorang jika
obat mencapai ke otak, tapi jika belum mencapai ke rongga belakang hidung maka
tidak membatalkan puasa.
Begitu juga meneteskan obat ke dalam telinga; menurut
mayoritas fuqaha. Dan yang benar menurut madzhab Syafi’iyyah, bahwa
puasanya batal dengan meneteskan tetesan ke telinga bila sampai ke otak. Tapi
menurut sebagian ulama Syafi’iyyah hal tersebut tidak membatalkan, pendapat
ini.berlandasan karena tidak adanya celah yang menuju ke otak dari telinga, tapi
hanya dapat mengalir melalui pori-pori saja.
12. T:
Seorang muslimah tidak memakai hijab/kerudung ketika berpuasa, apakah Allah
menerima shalat dan puasanya?
J: Hiab/kerudung
bagi seorang muslimah adalah pakaian syar’i yang telah diwajibkan Allah SWT
baginya, dan Allah SWT melarang seorang muslimah memperlihatkan auratnya di hadapan
laki-laki asing ataupun di depan khalayak umum; maksud dari pakaian syar’i bagi
perempuan yaitu segala sesuatu yang menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya.
Juga agar dengan senantiasa tidak mengumbarnya.
Kewajiban yang telah Allah tetapkan banyak
macamnya, maka satu kewajiban tidak dapat menggantikan kewajban satu sama
lainnya dalam pengaplikasiannya. Maka ketika seorang muslimah melaksanakan
kewajiban shalat itu tak dapat mengagantikan kewajiban lainnya seperti puasa,
begitu juga seorang yang berpuasa tidak dapat mengganti dengan meninggalkan
pakaian syar’i.
Maka ketika seorang muslimah melaksanakan
kewajiban shalat dan puasa tidak ada kaitan kewajiban satu dengan lainnya
terlebih dengan pakaian yang telah Allah perintahkan secara syariat, dan itu
juga sebagai sesuatu yang membuat baik shalatnya dan puasanya, tapi juga membuatnya
buruk dengan meninggalkan hijabnya. Dan untuk masalah diterima atau tidaknya
itu semua kembali pada sang maha kuasa Allah SWT, maka bagi seorang muslim yang
masih dalam tuntutan syariat tidak berhak menjustifikasi akan dosa muslim
lainya. Perlu diketahui, bahwa Allah SWT menjadikan
perbuatan-perbuatan yang baik itu untuk menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk.
13. T: Saya
belum meng-qadha puasa Ramadhan
sebelumnya hingga tiba bulan Ramadhan selanjutnya, maka bagaimana hukumnya?
J: Qodho puasa Ramadhan wajib ketika
dia meninggalkan puasa di bulan tersebut, dan itu sangat terikat menurut Jumhur
hingga tidak masuk lagi Ramadhan selanjutnya. Itu merujuk sebagaimana Aisyah
r.a berkata:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari
Abu Salmah berkata: Aku mendengar Aisyah r.a berkata: “Aku berhutang puasa
Ramadhan dan aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali pada bulan Sya’ban.” Yahya berkata:
“Karena dia sibuk atau karena bersama
Nabi Saw.” HR Bukhari.
Ketika seseorang mendapati qadha puasa Ramadhan
lalu menundanya tanpa ada uzur hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dosa
baginya, dan baginya qadha sekaligus fidyah; yaitu memberi makan orang miskin
setiap harinya.
لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالُوا فِيمَنْ
عَلَيْهِ صَوْمٌ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ : عَلَيْهِ
الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ لِكُل يَوْمٍ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
dan Ibnu Umar dan Abu Hurairoh r.a berkata: “Barang siapa yang mempunyai
(hutang) puasa lalu tidak mengerjakan puasa sampai tahu datangnya Ramadhan
selanjutnya; baginya qadha dan memberi makan orang miskin tiap harinya.”
Dan menurut Hanafiyyah
juga pandangan dari Hanabilah bahwa qadha dilonggarkan, tidak terikat pada
waktu. Kalaupun datang bulan Ramadhan selanjutnya dan belum mengganti puasa
yang dia hutangi maka tidak ada fidyah baginya didasari nash firman Allah SWT:
﴿فعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ﴾
“Maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
14. T:
Apakah menggunakan salep dan cream di permukaan kulit pada siang bolong
puasa Ramadhan membatalkan puasa?
J: Menggunakan salep dan cream
atau sejenisnya dan menggosokkannya di permukaan kulit di siang Ramadhan tidak
membatalkan puasa karena ini tidak masuk ke dalam lubang yang dapat membatalkan
puasa, seperti, mulut dan hidung. Wallahu a’lam.
(Diterjemahkan dari majalah bulanan Al-Azhar edisi bulan Ramadhan 1437 H/Juli 2015 M, juz 9 hal 1900).
(Diterjemahkan dari majalah bulanan Al-Azhar edisi bulan Ramadhan 1437 H/Juli 2015 M, juz 9 hal 1900).
Labels
Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar