artikel

[Artikel][threecolumns]

ruparupa

[RupaRupa][grids]

lontar

[Lontar][twocolumns]

Tanya-Jawab Seputar Puasa Ramadhan


Sekapur Sirih
Bulan Ramadhan adalah bulan agung yang didalamnya banyak limpahan rahmat Allah dan anugerah bagi hamba-Nya yang senantiasa bermunajat pada Rabb-nya. Di bulan suci Ramadhan, Allah mewajibkan umat muslim untuk berpuasa agar senantiasa bertakwa kepada-Nya dalam setiap masa sebagaimana orang-orang terdahulu melakukan kewajiban puasa.

Dalam puasa Ramadhan, sering kali kita menjumpai hal-hal yang berkaitan dengan puasa dalam keseharian dan kita masih bertanya-tanya ihwal hukum hal-hal tersebut sehingga kita ragu untuk melakukan atau meninggalkannya.

Ya, terkadang pertanyaan yang ada dibenak kita tidak pantas dijawab oleh sembarang orang kecuali seorang alim ahlul ilmi yang mumpuni dibidangnya. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah An-Nahl ayat 43 :
﴿فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Bertanyalah kamu sekalian kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Dalam perjalanan saya sebagai tholabul ilmi, mengisi kesenggangan waktu liburan dengan hal-hal bermanfaat adalah sesuatu yang diinginkan. Dalam hal ini, saya mencoba merangkum tanya-jawab seputar puasa Ramadhan dengan  Syekh Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam –Mufti Mesir saat ini. Atas keterbatasan ilmu yang saya miliki,  hanya dengan terjemahan dari majalah bulanan Al-Azhar, saya menyalurkan apa yang saya mampu, tentu seutuh-utuhnya ilmu hanyalah milik Allah SWT semata. Semoga dengan tulisan terjemahan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tanya-Jawab Seputar Ramadhan Bersama Syeikh Syauqi Allam
         1.     T: Kapan puasa itu menjadi fardu bagi seorang pemuda? Dan berapa umur yang disyariatkan untuk berpuasa bagi laki-dan perempuan?  
J: Puasa salah satu dari lima rukun Islam sebagaimana hadis Nabi :
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان 

Dalam hadis ini rukun Islam yang lima adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, apabila telah mencapai baligh untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam tersebut, yang mana salah satunya adalah puasa Ramadhan. Bagi seorang pemuda, baligh ditandai dengan ihtilam (mimpi basah) dan bagi seorang pemudi ketika telah tampak haid. Apabila belum mencapai baligh di antara keduanya dengan indikasi tersebut, maka batas minimal bagi mereka melakukan kewajiban puasa Ramadhan adalah ketika usia telah beranjak 15 tahun.
  
         2.     T: Apa hukum makan dan minum setelah terbitnya fajar tanpa mengetahui terbitnya fajar?
J: Tidak sah puasanya. Maka baginya Qada’ dan menahan puasanya sepanjang hari itu. Karena itu salah satu larangan puasa.

         3.     T: Apa hukum menyegarkan badan dengan air selama puasa?
J: Menyegarkan badan dengan air—baik itu mandi atau mengalirkan air ke badannya untuk menghindari panasnya hari ketika berpuasa—boleh dan tidak merusak puasa seseorang; diriwayatkan dari Aisyah r.a bahwasannya Nabi Saw bersabda:
عن عَائِشَةَ وأم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يُدركه الفجروهوجُنب من أهله ثم يغتسل ويصوم 
“Rasulullah SAW sungguh pernah memasuki waktu fajar pada bulan Ramadhan sementara beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka beliau kemudian mandi dan berpuasa.” (HR Muslim, dari Aisyah).
قال أنس إِنَّ لِي أَبْزَنَ أَتَقَحَّمُ فِيهِ وَأَنَا صَائِمٌ .
Saya memiliki abzan yang saya masuki, ketika saya berpuasa.
Abzan: kolam atau berkaitan dengan mandi.

Bagi orang yang berpuasa hendaknya senantiasa menjaga diri agar tidak kemasukan air dari keringnya mulut ataupun hidung. Apabila didapati masuknya air kedalam tubuhnya melalui pori-pori kulit, maka itu tidak berpengaruh. Karena orang yang berbuka puasa akan memasukkan sesuatu dibagian badan yang terbuka seperti mulut dengan benar-benar terasa.

         4.     T: Apa hukum memakai wangi-wangian pada siang hari di waktu Ramadhan?
J: Wangian-wangian pada siang hari di bulan Ramadhan tidak merusak puasa.

         5.     T: Kita melakukan perjalanan udara dengan pesawat dari Mesir menuju Kanada, dan pesawat take off pada pukul 1 siang, perjalanan itu membutuhkan 11 jam. Dan di saat itu kami dalam keadaan puasa. Lalu yang menjadikan problem bagi kita, akankah berbuka waktu Mesir sedangkan matahari masih sangat terang benderang dan tidak terbenam hingga kami sampai diakhir perjalanan yaitu di kananda atau setelah 11 jam perjalanan. Bagaimana pendapat Duktur dalam hal ini?
J: Bagi orang yang melakukan puasa di udara hendaknya berbuka ketika matahari telah terbenam, yaitu ketika benar-benar melihat dengan kedua matanya matahari hilang kembali keperaduannya secara penuh, dan tidak berbuka dengan waktu negerinya. Apabila sulit baginya akan keadaan tersebut, maka baginya membatalkan puasa, karena kesukaran yang ia dapati dan menggantinya di hari selain Ramadhan.

         6.     T: Apa hukum orang yang salah mengira terbit fajar dan terbenamnya matahari dalam puasa?
J: Orang yang memakan makanan setelah fajar tetapi dia mengira bahwa fajar belum terbit ataupun orang yang memakan makanan sebelum terbenamnya matahari dan dia mengira bahwa matahri telah terbit, lalu setelah selang waktu ia mengetahui bahwa yang dilakukannya salah maka baginya qadha. Sebagaimana merujuk pendapat banyak ahli fuqaha. Karena sesuatu tidak dikatakan dengan kiraan yang jelas salahnya.

         7.     T: Orang bangun tidur dalam kondisi junub pada siang bolong di Ramadhan?
J: Bagi orang yang berpuasa yang mendapati hal ini, baginya mandi dan sah puasanya.

         8.     T: Apa hukum shalat tarawih secara syar’i pada bulan Ramdhan?
J: Shalawat tarawih yaitu shalat untuk menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan. Mengerjakan tarawih sunah hukumnya bagi muslim dan muslimah setelah mendirikan shalat Isya. Rasulullah Saw bersabda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَه ماتقدّم من ذنبه
Dari Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad Saw bersabda : “Barangsiapa yang mengerjakan sholat pada malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.

        9.     T: Apa yang diminta dari seorang muslim di sepuluh hari terkhir bulan Ramadhan?
J: Dianjurkan bagi seorang muslim mengikuti sunah Rasulullah Saw pada sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sebagaimana Nabi pada malam Ramadhan lebih meningkatkan perhatian akan Ramadhan dengan terus menerus menghidupkan malam-malam Ramadhannya juga membangunkan keluarganya, maka begitu juga bagi seorang muslim lebih bersungguh lagi dalam ibadahnya dan menuntut keluarganya hingga benar-benar dapat merasakan keagungan bulan ini. Dan tentu tidak mengharamkan bagi dirinya untuk mendirikan liailatul Qadr yang mana lebih baik dari seribu bulan.

       10.     T: Apakah memakai obat tetes mata saat sedang berpuasa membatalkan puasa?
J: Menurut madzhab Imam Malik bahwa setiap sesuatu yang masuk dari mulut lalu sampai ke tenggorokan juga sesuatu yang berlubang maka batal puasanya.

Dan menurut Imam Abu Hanifah setiap sesuatu dari luar yang masuk ke dalam sesuatu yang berlubang maka merusak puasa seseorang walau sebutir debu atau batu kerikil atau sebuah biji. Contoh dari hal tersebut kalaupun lubang disekitar bagian kepala seperti telinga dengan meneteskan sesuatu.

Dan menurut madzhab Syafi’i  bahwa sesuatu yang masuk dengan tetesan melalui mata lalu mencapai perut tidak membatalkan puasa.

       11.      T: Apa hukum memakai obat tetesan di hidung dan telinga?
J: Memakai obat tetesan di hidung dan di telinga dapat merusak puasanya seseorang jika obat mencapai ke otak, tapi jika belum mencapai ke rongga belakang hidung maka tidak membatalkan puasa.

Begitu juga meneteskan obat ke dalam telinga; menurut mayoritas fuqaha. Dan yang benar menurut madzhab Syafi’iyyah, bahwa puasanya batal dengan meneteskan tetesan ke telinga bila sampai ke otak. Tapi menurut sebagian ulama Syafi’iyyah hal tersebut tidak membatalkan, pendapat ini.berlandasan karena tidak adanya celah yang menuju ke otak dari telinga, tapi hanya dapat mengalir melalui pori-pori saja.

      12.       T: Seorang muslimah tidak memakai hijab/kerudung ketika berpuasa, apakah Allah menerima shalat dan puasanya?
J: Hiab/kerudung bagi seorang muslimah adalah pakaian syar’i yang telah diwajibkan Allah SWT baginya, dan Allah SWT melarang seorang muslimah memperlihatkan auratnya di hadapan laki-laki asing ataupun di depan khalayak umum; maksud dari pakaian syar’i bagi perempuan yaitu segala sesuatu yang menutupi seluruh  badannya kecuali wajah dan telapak tangannya. Juga agar dengan senantiasa tidak mengumbarnya.

Kewajiban yang telah Allah tetapkan banyak macamnya, maka satu kewajiban tidak dapat menggantikan kewajban satu sama lainnya dalam pengaplikasiannya. Maka ketika seorang muslimah melaksanakan kewajiban shalat itu tak dapat mengagantikan kewajiban lainnya seperti puasa, begitu juga seorang yang berpuasa tidak dapat mengganti dengan meninggalkan pakaian syar’i.

Maka ketika seorang muslimah melaksanakan kewajiban shalat dan puasa tidak ada kaitan kewajiban satu dengan lainnya terlebih dengan pakaian yang telah Allah perintahkan secara syariat, dan itu juga sebagai sesuatu yang membuat baik shalatnya dan puasanya, tapi juga membuatnya buruk dengan meninggalkan hijabnya. Dan untuk masalah diterima atau tidaknya itu semua kembali pada sang maha kuasa Allah SWT, maka bagi seorang muslim yang masih dalam tuntutan syariat tidak berhak menjustifikasi akan dosa muslim lainya. Perlu diketahui, bahwa Allah SWT menjadikan perbuatan-perbuatan yang baik itu untuk menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.

     13.      T: Saya belum meng-qadha  puasa Ramadhan sebelumnya hingga tiba bulan Ramadhan selanjutnya, maka bagaimana hukumnya?
        J: Qodho puasa Ramadhan wajib ketika dia meninggalkan puasa di bulan tersebut, dan itu sangat terikat menurut Jumhur hingga tidak masuk lagi Ramadhan selanjutnya. Itu merujuk sebagaimana Aisyah r.a berkata:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Salmah berkata: Aku mendengar Aisyah r.a berkata: “Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali pada bulan Sya’ban.” Yahya berkata: “Karena dia sibuk  atau karena bersama Nabi Saw.” HR Bukhari.

Ketika seseorang mendapati qadha puasa Ramadhan lalu menundanya tanpa ada uzur hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dosa baginya, dan baginya qadha sekaligus fidyah; yaitu memberi makan orang miskin setiap harinya.
لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالُوا فِيمَنْ عَلَيْهِ صَوْمٌ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ : عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ لِكُل يَوْمٍ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas  dan Ibnu Umar dan Abu Hurairoh r.a berkata: “Barang siapa yang mempunyai (hutang) puasa lalu tidak mengerjakan puasa sampai tahu datangnya Ramadhan selanjutnya; baginya qadha dan memberi makan orang miskin tiap harinya.”

Dan menurut Hanafiyyah juga pandangan dari Hanabilah bahwa qadha dilonggarkan, tidak terikat pada waktu. Kalaupun datang bulan Ramadhan selanjutnya dan belum mengganti puasa yang dia hutangi maka tidak ada fidyah baginya didasari nash firman Allah SWT:

﴿فعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

     14.     T: Apakah menggunakan salep dan cream di permukaan kulit pada siang bolong puasa Ramadhan membatalkan puasa?
        J: Menggunakan salep dan cream atau sejenisnya dan menggosokkannya di permukaan kulit di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa karena ini tidak masuk ke dalam lubang yang dapat membatalkan puasa, seperti, mulut dan hidung. Wallahu a’lam.
(Diterjemahkan dari majalah bulanan Al-Azhar edisi bulan Ramadhan 1437 H/Juli 2015 M, juz 9 hal 1900).


Musabiq Habibie
(Bukan) di Blitar ia terlahir, lebih tepatnya di Pekalongan. Tapi, seiring berjalannya waktu, ia mengaku sebagai anak Bekasi. Entah apa motifnya. Bergabung di twitter sejak Maret 2013, satu tahun setelah ia lulus dari MAPK MAN 1 Surakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar