artikel

[Artikel][threecolumns]

ruparupa

[RupaRupa][grids]

lontar

[Lontar][twocolumns]

Mengawali Tahun Ajaran Baru dengan Kajian

Suasana kajian Misykati
Kairo, Selasa 4 Oktober 2016. Kajian pertama di awal tahun ajaran baru ini mengundang dua mahasiswa Al Azhar Mesir, Muhammad Firdaus dan Yusuf Fajri. Kedua-duanya  mengambil fakultas syariah. Sebagai tamatan MAPK Solo, mereka berusaha meneruskan tradisi pendahulu mereka, melanjutkan studi di Al Azhar.

Kajian kali ini dipimpin oleh teteh Safrida sebagai moderator. Acara dimulai setelah menunaikan salat magrib berjamaah. Ustad Yusuf membawakan makalah bertemakan Qoul Shohabi, sedangkan Ustad Firdaus membawakan makalah bertemakan Syar’u Man Qoblana.  

Dalam kesempatannya, Ustad Yusuf memaparkan bagaimana kedudukan para sahabat di dalam Islam, siapakah yang pantas disebut sebagai sahabat dan keistimewaan sahabat dibanding generasi-generasi setelahnya. Setelah itu beliau menjelaskan apa itu qoul shohabi, macam-macam serta kedudukannya dalam masdar tasyri’. Apakah qoul shohabi pantas dan layak diambil sebagai hujjah dalam syariat Islam.

Setelah Ustad Yusuf memaparkan makalahnya, teteh Safrida memberikan waktu dan tempat kepada pemateri kedua untuk mempresentasikan makalahnya. Materi kedua dipaparkan oleh Ustad Firdaus. Pemateri kali ini menjelaskan makalah dengan tema syar’u man qoblana. Dalam kesempatannya, beliau menjelaskan tentang definisi, macam-macam serta beberapa pendapat ulama tentang syar’u man qoblana. Beliau juga menjelaskan Nabi-Nabi terdahulu juga mempunyai syariat tersendiri yang diturunkan oleh Allah. Dalam makalahnya, syar’u man qablana dibagi menjadi 4 macam.

Setelah pemaparan materi berlangsung beberapa menit, dilanjutkan sesi pertanyaan. Pemateri diberondong berbagai macam pertanyaan. Selang beberapa menit, kedua pemateri dicecar beberapa pertanyaan yang membingungkan. Seperti pertanyaan tentang bagaimana pendapat pribadi dari narasumber mengenai masing-masing tema yang kedua narasumber paparkan. Menurut Ustad Yusuf, beberapa ulama menjadikan qoul shahabi sebagai hujjah, sedangkan yang lain menolaknya sebagai hujjah. Sedangkan menurut Ustad Firdaus, segala macam syariat umat terdahulu menjadi hukum bagi umat nabi Muhammad dengan mengecualikan kitab-kitab yang telah diubah isinya. Karena beberapa pertanyaan inilah, acara kajian kali ini lebih terasa hidup.

Setelah beberapa argumen saling berbenturan, moderator mencukupi diskusi ilmiah Misykati dengan salam penutup dan permintaan maaf. Kajian kali ini, ditutup dengan makan bersama. Makan malam ini terasa spesial dikarenakan kokinya adalah ketua Misykati, Mas Supri, dengan menu tempe mendoan.

Tubagus Maulana
Bocah Pantura yang terlahir sebagai generasi Z dan tertarik dalam berbagai bidang. Memiliki hobi iyik, crigis, lagi nyinyir, membikin dia lebih sering dijumpai di kanal Facebook. Apalagi dengan postingan-postingan bijak yang kadang menggoda lawan mainnya bahkan tak jarang menantang arus. Ahli strategi dan siasat perang badar dalam ranah maya alias gamer. Dan yang paling penting: INSTAGRAMABLE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar