Mengawali Tahun Ajaran Baru dengan Kajian
Suasana kajian Misykati |
Kairo,
Selasa 4 Oktober 2016. Kajian pertama
di awal tahun ajaran baru ini mengundang dua
mahasiswa Al Azhar Mesir, Muhammad Firdaus dan Yusuf Fajri. Kedua-duanya mengambil fakultas syariah. Sebagai tamatan
MAPK Solo, mereka berusaha meneruskan tradisi pendahulu mereka, melanjutkan
studi
di Al Azhar.
Kajian
kali ini dipimpin oleh teteh Safrida sebagai moderator. Acara dimulai setelah
menunaikan salat magrib berjamaah. Ustad Yusuf membawakan makalah bertemakan Qoul
Shohabi,
sedangkan Ustad
Firdaus membawakan makalah bertemakan Syar’u Man Qoblana.
Dalam
kesempatannya, Ustad
Yusuf memaparkan bagaimana kedudukan para sahabat di dalam Islam, siapakah yang
pantas disebut sebagai sahabat dan keistimewaan sahabat dibanding generasi-generasi
setelahnya. Setelah itu beliau
menjelaskan apa itu qoul shohabi, macam-macam serta
kedudukannya dalam masdar tasyri’. Apakah qoul shohabi pantas dan layak
diambil sebagai hujjah dalam syariat Islam.
Setelah Ustad Yusuf memaparkan makalahnya,
teteh Safrida memberikan waktu dan tempat kepada pemateri kedua untuk
mempresentasikan makalahnya. Materi kedua dipaparkan oleh Ustad Firdaus. Pemateri
kali ini menjelaskan makalah dengan tema syar’u man qoblana. Dalam
kesempatannya, beliau
menjelaskan tentang definisi, macam-macam serta beberapa pendapat ulama tentang
syar’u man qoblana. Beliau juga menjelaskan Nabi-Nabi terdahulu juga
mempunyai syariat tersendiri yang diturunkan oleh Allah. Dalam makalahnya, syar’u
man qablana dibagi menjadi 4 macam.
Setelah
pemaparan materi berlangsung beberapa menit, dilanjutkan sesi pertanyaan. Pemateri
diberondong berbagai macam pertanyaan. Selang beberapa menit, kedua pemateri dicecar
beberapa pertanyaan yang membingungkan. Seperti pertanyaan tentang bagaimana pendapat pribadi dari narasumber
mengenai masing-masing tema yang
kedua narasumber paparkan. Menurut Ustad Yusuf, beberapa
ulama menjadikan qoul shahabi sebagai hujjah, sedangkan yang
lain menolaknya sebagai hujjah. Sedangkan menurut Ustad Firdaus, segala
macam syariat umat terdahulu menjadi hukum bagi umat nabi Muhammad dengan
mengecualikan kitab-kitab yang telah diubah isinya. Karena beberapa pertanyaan inilah,
acara kajian kali ini lebih terasa hidup.
Setelah
beberapa argumen saling berbenturan, moderator mencukupi diskusi ilmiah
Misykati dengan salam penutup dan permintaan maaf. Kajian kali ini, ditutup
dengan makan bersama. Makan malam ini terasa spesial dikarenakan kokinya adalah
ketua Misykati, Mas Supri,
dengan menu tempe mendoan.
Labels
Kemisykatian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar